Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Karena Meninggal Dunia
Sedih rasanya harus kembali berurusan ke kantor BPJS untuk menutup keanggotaan BPJS Kesehatan salah satu keluarga ku, dua tahun lalu aku menutup keanggotaan almarhumah nenek, kali ini BPJS Kesehatan punya om.
Aku yang mendaftarkan akupula yang menutupnya, sudah lebih dari 5 tahun keluarga kami menjadi anggota BPJS Kesehatan, banyak manfaat yang kami rasakan.
Mungkin sebagian orang menganggap buat apa ikut serta BPJS, bayar doang tapi gak dipakai, akhirnya merasa dirugikan. Please jangan berpikiran kayak gitu lagi, sebab BPJS ini kan tolong menolong dan semua akan tertolong.
Sebagian orang juga mengeluh dalam menggunakan BPJS itu susah bin rumit, dan hal ini mereka jadikan alasan ingin berhenti dari keanggotaan BPJS, tapi tak bisa dilakukan karna BPJS Kesehatan bersifat kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia, kecuali mereka yang telah wafat, bisa menonaktifkanya.
Menurut ku penggunaan BPJS ini tidaklah sulit, asal kita mau mengikuti segala alur prosedur yang diterapkan, seperti rujukan berjenjang, semua ada prosesnya, dijalani saja insha Allah terasa mudah.
Kalau dipikir pikir, biaya untuk sehat itu mahal harganya, gak pandang bulu deh kalo udah punya penyakit dan harus sembuh orang yang berekonomi menengah ke ataspun memanfaatkan fasilitas BPJS Kesehatan ini.
Oh ya perlu kalian ketahui, almh. Nenek saya meninggal karna sakit kanker rahim dan selang 2 tahun om saya meninggal karna komplikasi dari beberapa penyakit (sakit jantung, asam urat dan diabetes) coba kalian bayangkan kedua penyakit ini berbiaya sangat mahal.
Bersyukur sudah terdaftar BPJS Kesehatan jauh sebelum terserang penyakit mahal ini.
Cerita pengalaman saat pakai BPJS Kesehatan untuk berobat disini ya
- Membawa copy surat kematian dari rumah sakit, akta kematian, atau surat keterangan kematian dari pihak RT/RW. Yang ku bawa kemarin adalah surat kematian dari rumah sakit.
- Kartu BPJS asli milik peserta, jika tidak ada yang asli lampirkan fotocopy saja.
- Fotocopy KTP dan KK
- Bukti pembayaran terakhir, dipastikan tidak ada tunggakan ya, sebab diwajibkan untuk melunasinya lebih dulu sebelum ditutup, Kebetulan saat itu saya tidak bawa bukti pembayaran terakhir, namun dibantu cek disistem kalau tagihan telah dilunasi.
Setelah data diserahkan, petugas BPJS akan memperbaharui data anggotanya, dan langsung menonaktifkanya. Sehingga untuk bulan berikutnya tidak ada tagihan lagi.
Mengingat kepesertaan BPJS adalah kewajiban warga negara Indonesia, maka dipastikan kamu jangan sampai telat atau tidak membayar sama sekali iuran BPJS ya. Oke sekian pengalaman aku ya teman-teman, semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar