Kawasan Tanpa Rokok Untuk Wujudkan Kota Layak Anak

Sedih rasanya saat melihat orang dewasa yang merokok disekitar anak-anak, bahkan ada juga orang tua yang merokok sambil menggendong anaknya, dengan begitu saya merasa perlu banyak sosialisasi tentang bahaya rokok untuk kesehatan perokok dan orang disekitarnya.

Anak-anak berhak untuk mendapatkan hak kesehatan, Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu upaya agar anak bisa mendapatkan hak nya. jadi apabila disuatu lingkunganya adalah lingkungan yang bebas merokok bagaimana bisa anak-anak mendapatkan hak kesehatan.

beberapa hari lalu saya menyimak siaran wawancara di Facebook #RuangPublikKBR yang membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok Untuk Wujudkan Kota Layak Anak, dalam diskusi ini memiliki dua narasumber yang memiliki peran penting, yaitu ada:

Ibu Sumiati, beliau Pegiat Kampung Tanpa Rokok, Kampung Penas Jakarta Timur dan Ir. Yosi Diani Tresna, MPM selaku Kasubdit Perlindungan Anak, Dit. Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, Kementerian PPN/Bappenas.

Berdasarkan data kesehatan dari kementrian kesehatan tahun 2018, baru 43% kota atau kabupaten di Indonesia yang telah memiliki peraturan terkait kawasan tanpa rokok (KTR), saat ini baru 10 dari 516 kabupaten atau kota yang telah memiliki peraturan larangan iklan promosi dan sponsor rokok, sementara itu data dari kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, mengatakan dari 389 kabupaten yang berkomitmen yang menjadi kota yang layak anak, baru 103 yang memiliki peraturan terkait KTR.

Dan hanya 10 kabupaten kota yang memiliki larangan iklan promosi dan sponsor rokok.
Padahal yang untuk menjadikan kabupaten atau kota layak anak, salah satu indikator yang harus dipenuhi adalah tidak boleh adanya iklan promosi dan sponsor rokok, dan harus ada perda KTR untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok dan paparan asap rokok.

Untuk menjadi Kabupaten/Kota Layak Anak, salah satu indikator yang harus dipenuhi adalah tidak boleh ada iklan, promosi dan sponsor rokok dan harus ada Perda KTR untuk melindungi anak-anak dari target pemasaran industri rokok dan paparan asap rokok.

Di Jakarta Timur, ada Kampung Warna-Warni Tanpa Rokok, namanya Kampung Penas. Warga menginisiasi penerapan aturan dilarang merokok di kampung itu sejak 2017. Keberadaan kampung semacam ini tentunya harus ditiru kota-kota lain di Indonesia.
Seperti apa tantangan membangun Kawasan Tanpa Rokok dan langkah seperti apa yang harus dilakukan mendorong makin banyak KTR yang dibangun agar terwujud makin banyak Kota Layak Anak?

Ibu Sumiati, selaku Pegiat Kampung Tanpa Rokok, Kampung Penas Jakarta Timur yang di deklarasikan sebagai kampung warna warni tanpa rokok pada 10 juni 2017. Beliau menceritakan bahwa  hadirnya kampung penas ini dilatar belakangi oleh Munculnya inisiatif untuk menjaga kesehatan anak- anak dan para ibu, karna kebetulan berdasarkan pengalaman pribadinya yang pernah mengidap penyakit paru akibat sering menghirup asap rokok dari suami dan anak yang merokok di dalam rumah, di tahun 2007.

Sosialisasi tentang bahayanya rokok kepada warga awalnya sejak tahun 2012, dan baru terealisasi menjadi kampung warna warni tanpa rokok di tahun 2017 dengan dukungan dan inisiasi LSM (Forum warga kota jakarta) yang mendampingi kampung warna warni tanpa rokok, sebab banyak para warga yang terkena dampak asap rokok.
Yang terlibat di kampung ini tentunya semua lapisan masyarakat yang tinggal di kampung warna warni tanpa rokok, ada 6 orang yang disebut tim penggerak yang membuat warna warni tanpa rokok.
Dibuat aturan larangan jangan merokok dalam ruah, semenjak ada komitmen dari para warga dan secara bertahap .
Karna pengawasan agak berkurang sekarang sudah mnulai ada lagi yang berlaku mencuri kesempatan untuk meroko, meski tidak dalam rumah tapi anak dari luar masuk dalam zora lingkungan.
Sudah disiapkan ada 2 titik yang diperbolehnya untuk merokok di kampung penas.

Sangsi pelanggaran yang dilakukan jika kedapatan merokok di KTR.
Cara menerapkan aturan pada pendatang yang tidak mengetahui adanya aturan di wilayah tersebut:
Biasanya jika pendatang/tamu, akan ditegur oleh ibu-ibu,
Jika pendatang/tamu ke rumah, tamu dan pemilik rumah akan kena denda jika ketahuan merokok seharga 2 bungkus rokok dengan rokok yang dia hisap itu.
uang itu diguankan untuk perawatan kampung, ada 110 KK warga. Sudah ada sekitar 8 orang yang kini berenti total merokok.

Ir. Yosi Diani Tresna, MPM selaku Kasubdit Perlindungan Anak, Dit. Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda dan Olahraga, Kementerian PPN/Bappenas, menyatakan bangga akan langkah yag telah dilakukan masyarakat JakartaTimur untuk membuat kampung Penas.

Sebab pembangunan ini tidak akan bisa mencapai suatu tujuan atau sasaran yang ditetapkan apabila hanya pemerintah sendiri yang berjalan, dalam pemerintahan selalu melibatkan unsur-unsur seperti masyarakat, dunia usaha, partisipasi anak, dan tak kalah penting peran media untuk menyebar luaskan pas aja target-target pemerintah yang harus dicapai.

Selama ini kawasan tanpa rokok dibuat sesuai dengan peraturan daerah masing-masing, dan masih kurang menjadi inisiatif warga.

Bila dimulai dari inisiatif warga, tentunya berasal dari kesadaran warga karna melihat dilingkunganya terjadi sesuatu hal yang negatif, sehingga hal itu harus dihentikan.
Kalau dari peraturan pemerintah bersifat paksaan, dimana suatu lokasi masyarakatnya belum sadar, jadi akan lebih bagus akan ada kesadaran masyarakat sendiri, tentu pasti akan berlangsung lama karna ada indikasi kebutuhan.

Ini adalah tantangan bagi pemerintah, dalam penyelamatan tunas bangsa dalam berbagai upaya.
penghargaan Kabupaten kota layak anak merupakan prestige sendiri bagi kepala daerah, sehingga membuat para kepala daerah berlomba menjadi kota layak anak
slogan tanpa wujud pelaksanaan akan terbuang percuma tanpa wujud pelaksanaan.
Ini merupakan salah satu indikator dari kabupaten kota layak anak, 24 indikotor dari seluruh kota layak anak, itu adalah untuk Memenuhi haK-hak anak salah satunya memperoleh pendidikan, hak ikut berpartisipasi,  hak anak mendapatkan kesehatan, jadi apabila disuatu lingkunganya adalah lingkungan bebas merokook bagaimana bisa mendapatkan hak kesehatan bagi anak.

Untuk wujudkan Kawasan Tanpa Rokok Partisipasi anak juga diperlukan, agar mereka tidak menjadi perokok pemula, kita sebagai orang dewasa/orang tua harus bisa mendengarkan anak, dengan begitu mereka menjadi perokok muda.


Siaran ini bisa disimak di 100 radio jaringan KBR dari Aceh hingga Papua, bagi yang di Jakarta bisa mendengarkan di Power FM 89.2 dan website kbr.id atau melalui aplikasi android dan IOS search KBR Radio.

Sebagai pendengar jika kita ingin bertanya atau memberikan komentar bisa melalui telp bebas pulsa di 0800 140 3131, atau bisa juga memberikan pertanyaan melalui pesan singkat di whatsapp di 0812 118 8181,  menggunakan sosmed dengan mention ke akun twitter @halokbr. Dan akun instagram kbr.id. Jangan lupa ya sertakan juga TAGAR RUANG PUBLIK KBR.

berita yang kudengarkan ini bisa di klik disini https://www.facebook.com/beritaKBR/videos/931447680543359/

Komentar

Postingan populer dari blog ini

3G ( Gold, Glory, Gospel )

Ketika Pria Meminta Bukti Cinta Dengan MAKING LOVE

Menghafal Tabel Periodik dengan Mudah