Cukai Rokok Naik, Berharap Agar Jumlah Perokok Pemula Berkurang

Masih ingat gak kalian berita tentang kematian Bapak Sutopo Purwo Nugroho? beliau adalah mendiang Kepala Pusat Data dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) , pengakuan beliau merupakan perokok pasif yang banyak dikelilingi oleh para perokok berat, menurutnya awal mula penyakit kanker paru yang ia derita adalah karna perokok pasif. Dampak rokok membahayakan orang disekitarnya, penyakit pak Sutopo bukan satu-satunya contoh yang bakal diterima para perokok pasif, masih banyak lagi contoh-contoh penyakit tak menular namun mematikan yang siap menyerang para perokok pasif.

Bahaya Rokok sangat bertanggung jawab atas tingginya tingkat kematian akibat kanker. Tak hanya perokok aktif, para perokok pasif alias second hand smoker juga terkena imbasnya.

Saya sendiri sangat kesal dengan kelakuan para perokok berat, yang seringkali merokok sembarangan. Mirisnya lagi makin kesini banyak perokok  pemula yang berusia semakin muda. Sering kali saya kedapatan melihat anak SD sudah mulai mencoba rokok, ada juga anak usia SMP dan SMA yang sudah menjadi perokok aktif, dianggapnya merokok itu keren dan bisa terlihat gagah, lifestyle untuk merokoknya sangat tinggi.

Bisa dibilang saya juga termasuk perokok pasif dan khawatir akan dampak kesehatan yang suatu waktu bisa menyerang saya, saya berada dilingkungan para perokok aktif, orang dilingkungan kerja banyak yang merokok, dan dirumah pun beberapa anggota keluarga saya perokok aktif, sejak om saya divonis jantung koroner dia berhenti merokok, dan anggota keluarga lain yang aktif merokok sudah tidak lagi hisap rokok dalam rumah, peraturanya jika ingin merokok diharuskan keluar rumah, agar tidak membuat penyakit juga ke orang lain.

Cukai Rokok Naik?
Sebagai warna negara yang merasa di dzolimi oleh kelakuan perokok aktif yang sembarangan, saya merasa senang mendengar rencana itu, malah berharap kenaikanya 100 persen saja bahkan lebih, karna dengan begitu sudah pasti harga rokok menjadi mahal dan saya merasa hal ini dapat menekan tingkat konsumsi para perokok aktif.

Namun bagaimana ya dengan nasib para buruh yang bekerja di Industri rokok? bagaimana juga nasib para petani tembakau? apa saja yang akan mereka alami jika rencana cukai rokok ini terealisasikan. Banyak sumber berita yang masih menunggu tentang kebijakan mendetail didalamnya. Pro dan kontra juga terjadi akibat dari rencana pemerintah yang akan menaikkan cukai rokok.

Baru-baru ini setelah mendengarkan podcast KBR yang bernasumber langsung orang yang berwenang, saya mendapatkan pencerahan tentang kenaikan Cukai Rokok ini.

Benar sekali rencana di tahun depan pemerintah akan menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran rokok 35 persen. Kenaikan ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020. Dalam pertimbangannya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan ada tiga aspek dalam kebijakan cukai, yaitu pengendalian konsumsi (kesehatan), penerimaan negara, dan pengaturan industri. Dengan besaran cukai dan harga jual eceran yang baru ini, harga rokok akan berada dikisaran 27 ribu rupiah per bungkus.
Dengan kenaikan ini, cukupkah ini menurunkan prevalensi perokok yang di tiap kategori umur yang menurut Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) angkanya terus naik?

Sementara sebagai penerimaan negara, apakah kenaikan ini manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat yang menjadi korban rokok secara langsung atau tidak langsung? Pemanfaatan yang seperti apa? Simak perbincangan bersama Vid Adrison Peneliti Ekonomi UI dan lewat sambungan telepon Abdillah Ahsan Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI di Ruang Publik KBR.

Abdillah Ahsan Wakil Kepala Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah FEB UI

Mengatakan kenaikan tertinggi pada rokok yang tidak laku kurang berefek ke masyarakat.

kenaikan tertinggi ini dikenakan ke rokok yg paling laku, yg paling laku kretek mesin 73% pangsa pasarnya. kalau putih mesin kurang disukai perokok indonesia

Arti kenaikan cukai rokok bagi penikmat rokok.
Di tahun 2019 cukai rokok tidak ada kenaikan, sedangkan banyak harga lain yang mengalami kenaikan dan di tahun 2019 ini pendapatan masyarakat juga naik jd besar kemungkinan konsumsi rokok mengalami kenaikan, Untuk mengerem konsumsi inilah cukai rokok di tahun 2020 akan dinaikkan. Namun hal ini baru hanya keputusan, merupakan komitmen politik yang harus dihargai, bapak presiden sudah memutuskan hal ini demi kesehatan masyarakat. yang artinya pak presiden mengutamakan aspek kesehatan yang lebih penting dari penerimaan aset negara, dan kepentingan industri rokok.

Namun pada kenyataanya nanti, semua akan tetap bergantung pada rincian kebijakan yang akan di keluarkan, yang pasti kenaikan ini adalah rata-rata 23 persen dan 35 persen.

Peta kebijakan cukai rokok,
Cukai rokok ini dibagi menjadi 3 golongan, 3 jenis rokok, yaitu:
  1. Kretek mesin
  2. Putih Mesin
  3. Kretek tangan

Di dalam 3 jenis tersebut dibagi 2, terutama untuk yang mesin yaitu golongan 1 yang memproduksi 3 milyar ke atas dan golongan 2 berproduksi kebawahnya,

Kretek tangan ada 6 golongan, kurang lebih ada 10 tarif rokok, atau 10 jenis rokok.
ada 10 batasan tarif
Baiknya dikenakan rokok yang laku

Dari 3 jenis rokok, yang paling laku adalah kretek  mesin, sekitar 73% pangsa pasarnya, yang putih mesin kisaranya 5%, kurang disukai, kretek tangan mulai penurunan harganya murah dan tarif cukainya paling murah.


Anehnya rokok paling laku adalah rokok kretek mesin golongan 1 yang paling mahal, yang produksinya diatas 3 milyar ke atas per tahun,

Harapanya menaikan rokok kretek mesin golongan 1, karna pasangsa pasarnya terus meningkat.

Industri rokok lebih senang produksi mesin, karna lebih efisien dan jauh lebih menguntungkan, dibandingkan dengan rokok tangan karna mengguanakan ribuan pekerja dibanding dengan mesin.

Bedanya Cukai dan Pajak, Cukai itu tujuanya untuk pengendalian konsumsi sesuatu produk yang harus dikendalikan konsumsinya, karna ada unsur berbahanyanya, seperti rokok, minuman beralkohol, dikenakan cukai. untuk membuat harga tersebut mahal, sehingga keinginan orang untuk membeli lebih kecil,dikenakan pd orang yg konsumsi, pengendalian konsumsi. dan adanya juga revenue.

Kalau pajak kita membayar sesuatu, yg dibayarkan tidak langsung dinikmati, kayak pajak penghasilan, untuk infrastruktur, dll

Kesimpulan dari yang saya dengar ini, semoga pemerintah jangan tangggung-tanggung menaikkan cukai rokok, masyarakat banyak yang mendukung kenaikan cukai rokok ini mencapai hingga 200 persen, agar menekan pengkonsumsian rokok, menyamakan peraturan rokok dengan minuman keras yang berbahaya, melarang iklan, melarang menjual eceran apalagi untuk anak dibawah umur, melarang impor tembakau, menaikan harga beli temabakau, mempertajam saksi bagi yang melanggar.

dan demi kebaikan bersama kita wajib menegur dan mengarahkan orang perokok aktif yang merokok di sembarang tempat.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

3G ( Gold, Glory, Gospel )

Ketika Pria Meminta Bukti Cinta Dengan MAKING LOVE

Menghafal Tabel Periodik dengan Mudah